GIRO

0 Comments

♥Giro adalah suatu simpanan yang dapat dipertimbangkan sebagai alat perdagangan akan tetapi penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet dan alat yang di persamakan dengan itu.
♥Jenis-jenis rekening Giro :
1. Rekening giro prinsipnya ada 2 jenis, yaitu :
A) Rekening giro perorangan murni yaitu rekening giro yang menggunakan nama seseorang.
Contoh : Rekening Giro Adi,  rekening giro Susi
B) Rekening Giro dengan nama badan usaha yaitu rekening giro aras nama badan yang bisa berbentuk perusahaan.
Contoh : PT,  CV,  Firma
C) Organisasi ataupun badang-badan lain yang disahkan oleh undang-undang.

♥Syarat-syarat Rekening Giro:
1) Perorangan :
- memiliki Identitas (KTP/PASPOR)
- ‎memiliki Izin Usaha Perorangan
- ‎Memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan), SIUJK(surat izin usaha jasa kontruksi), SITU (surat izin tempat usaha),  TDP(tanda daftar perusahaan) , NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- ‎memiliki sejumlah dana untuk di setor

2) Badan
- akte pendiri usaha
- ‎Perubahan akte pendirian usaha
- ‎Identitas para pengurua
- ‎Memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan), SIUJK(surat izin usaha jasa kontruksi), SITU (surat izin tempat usaha),  TDP(tanda daftar perusahaan) , NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- ‎Memiliki sejumlah dana untuk di setor

♥Alat-alat penarikan Rekening giro:
1) Cek
cek adalah surat perintah bayar tanpa syarat yang di tunjukan pada bank untuk membayar sejumlah dana kepada si penarik.
-jenis-jenis cek :
a) cek atasnama pembawa adalah suatu cek yg dapat dicairkan oleh setiap orang yang membawa.
b) cek atas nama adalah cek yabg didalamnya ada nama seseorang yang berhak mencairkan nama seseorang tertentu.
c)  cek silang adalah sebuah cek yang diberi garis silang sejajar diujungnya, tujuannya agar tidak bisa ditarik tunai
d) cek kosong adalah cek yang tidak ada dananya
2) Bilyet giro
Bilyet giro adalah surat pemindahan dana dari suatu rekening ke rekening lainnya
3) LLG (lalulintas Giro) 
LLG adalah perintah pemindahan bukuan.

♥ Penutupan rekening Giro
Rekening giro dapat ditutup karena beberapa sebab:
1) ditutup sendiri oleh nasabah
2) ‎Nasabah meninggal dunia/perusahaaan pailit
3) ‎Nasabah menerbitkan cek kosong/ bg kosong 3 kali berturut-turut
4) ‎Ditutup oleh Bank Indonesia / pihak yang yang berwenang lainnya.

♥Over Draft
Over Draft adalah pinjaman yang diberikan kepada pemilik rekening yang pada saat penarikan cek/bg dananya tidak mencukupi.
Catatan : Over Drafy hanya di perkenankan untuk jangka waktu 14 hari.

♥ CC(cross Clearing)
CC adalah suatu fasilitas dr bank yang di berikan kepada nasabah untuk menarik)  mencairkan surat berharga (cek, bg)  pada hari yang sama



You may also like

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

BIODATA

Hallo Nama Lengkap : Wafirohtun Nikmah Shinta Nama Panggilan : Shinta TTL : Tuban, 04 juli 1998